POS Kehadiran Guru
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Tujuan
Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah
2.
Lingkup
Ruang lingkup
prosedur ini adalah
mengatur kehadiran guru yang meliputi :
1. Prosedur ini meliputi
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga
kependidikan di sekolah.
2.
Pihak-pihak yang terkait
3. Acuan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, jo PP Nomor 17
Tahun 2017 Tentang
Guru
4. Definisi
1. Disiplin Kehadiran adalah
kesanggupan guru untuk menaati
kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
2. Setiap guru wajib memenuhi
jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per han atau 37,5 jam dalam
seminggu.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1
Tanggung jawab kepala sekolah
untuk mengawasi mengawasi kehadiran guru di sekolah dan tenaga kependidikan.
5.1.2
Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk membantu kepala sekolah mengawasi
kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
5.1.3
Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah
sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pelaksanaan
5.2.1
Waktu Kehadiran
1)
Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul
07.00 WIB.
2)
Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB.
5.2.2
Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam
lengkap sesuai dengan
tata tertib sekolah.
5.2.3
Awal Kehadiran
1)
Mengisi daftar
hadir, jika tidak absen dianggap
terlambat.
2)
Senyum, salam, dan sapa.
3)
Merapikan diri.
5.2.4
Kepulangan
1)
Waktu Pulang
Guru dan tenaga kependidikan pukul 12.15 WIB.
2)
Waktu pulang, khusus guru piket pukul 13.00 WIB.
3) Sebelum pulang, guru dan tenaga
kependidikan merapikan tempat
kerja terlebih dahulu.
4)
Berpamitan dengan
teman sejawat.
6. Indikator Mutu
6.1 Setiap guru dan tenaga
kependidikan harus hadir setiap waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika POS kehadiran Guru dan Tendik di sklh (SMP NF) berjalan dgn baik. In shaa Allah SMP Nurul Falah akan Lebih baik dan maju, smoga guru SMP NF merasa memiliki Sekolah yang dipijak.
BalasHapus