POLICE GOES TO SCHOOL DI SMP NURUL FALAH SEMPER TIMUR
Polsek Cilincing Gelar Police Goes to School di SMP NURUL FALAH Semper Timur
Dalam rangka menanamkan budaya disiplin dan sikap tertib diluar lingkungan sekolah sejak dini, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Semper Timur, Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara melakukan kegiatan Police Goes To School dengan mengunjungi Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) NURUL FALAH, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakut dalam rangka sosialisasi dan himbauan komitmen bagi para peserta didik demi menghindari tawuran pelajar, yang dilaksanakan pada, Jum'at 26 Agustus 2022, lalu.
Kegiatan ini bertujuan mendekatkan institusi Kepolisian kepada anak-anak didik (siswa-siswi) SMP Nurul Falah. Berdasarkan data yang dihimpun, dalam kesempatan sosialisasi tersebut yakni dengan memberikan pemaparan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran kepada seluruh pelajar yang sudah mulai diberlakukannya sistem pembelajaran normal tatap muka.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Semper Timur, Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Marsudi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Police Goes To School, Operasi Bina Kusuma 2022 telah digencarkan jajaran Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara.
"Kegiatan Police Goes to School merupakan sebuah kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Cilincing untuk para pelajar dan mengajak mereka untuk menuntut ilmu dengan patut. Diantaranya, dengan tidak berkelahi antar kelas atau nongkrong dipinggir jalan dan berhati-hati kepada iming- iming untuk penggunaan obat-obatan terlarang,” tuturnya.
“Kegiatan sosialisasi yang merupakan edukasi ini dilakukan bertujuan agar dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang efek negatif yang ditimbulkan akibat tawuran, serta guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pidana yang diakibatkan oleh para pelajar nakal,” ujar Marsudi.
Dalam kesempatan itu, telah disampaikan pula bahwa, para pelaku akan dikenakan Pasal 358 KUHP, bahwa dalam ketentuan Pasal 358 KUHP tersebut, dijelaskan pelaku aksi tawuran dan perkelahian bersama-sama akan diproses secara hukum, karena masuk kategori pidana dan merupakan tindakan kriminal.
Pasal 358 KUHP mengancam perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, setiap orangnya bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan olehnya. Dan bahwa perkelahian yang melibatkan pelajar saat ini telah digolongkan ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja.
Pelaksanaan Polisi Goes To School di SMP Nurul Falah dengan materi, Tertib dalam Bersekolah, Pengenalan Sebab dan Akibat Tawuran, Teknik bergaul dalam menghindari Aksi Tawuran dan selamat ke sekolah tanpa Narkoba, praktek Safety Riding, dan juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Fenomena tawuran pelajar saat ini menjadi bagian dari tindak kekerasan di masyarakat dan telah berulang kali terjadi bahkan kadangkala terus berlanjut. Tawuran di kalangan pelajar saat ini cukup ekstrim. Adanya korban jiwa yang berjatuhan menjadi bukti bahwa tawuran pelajar tidak hanya tangan kosong, namun juga dibekali dengan senjata tajam (Sajam).
Penyalah-gunaan Narkoba, mengacu pada Undang Undang Nokor 35 Tahun 2009. Dijelaskan dalam Pasal 1, adalah tindakan yang dilakukan orang-orang berkaitan dengan konsumsi narkoba tanpa hak atau dengan melawan hukum. Dalam pasal 7 dari Undang Undang yang sama, tertulis bahwa penggunaan Narkoba yang legal adalah penggunaan narkoba “untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Bahwa penggunaan Narkoba di Indonesia sangat dikontrol karena dampak yang disebabkannya, dan penggunaan untuk tujuan rekreasi dapat dikatakan melawan Undang Undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan seperti itu jelas melawan hukum, dan dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan.
Tentunya melalui sosialisasi ini, diharapkan nanti kedepannya berdampak nyata, agar para siswa mampu menghindari aksi-aksi tawuran antar pelajar serta bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Harapan penulis, semoga di harapkan para pelajar lebih khusus siswa-siswi SMP Nurul Falah dan para pelajar Indonesia pada umumnya, bisa sedini mungkin menghindari aksi tawuran, dan juga selalu waspada berhat-hati terhadap obat-obatan terlarang (Narkoba) dan lebih fokus pada kegiatan yang bertujuan mengembangkan potensi dan kemampuan diri.
[]FAZZA